Beranda | Artikel
Vasektomi Dan Tubektomi (KB Streril) Haram Hukumnya
Sabtu, 26 April 2014

Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya.

Berikut beberapa alasannya:

1.Membatasi anak dan keturunan.

 ini haram hukumnya jika tidak ada alasan syar’i misalnya untuk memberi jarak kehamilan dan bisa fokus mendidik anak dahulu

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]

Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[1]

 

2.Mengubah ciptaan Allah

Karena metode steril mengambil atau memotong sehingga bisa merubah ciptaan Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Dan diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah sebagaimana dalam hadits. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَاللَّهُالوَاشِمَاتِوَالمُوتَشِمَاتِ،وَالمُتَنَمِّصَاتِوَالمُتَفَلِّجَاتِ،لِلْحُسْنِالمُغَيِّرَاتِخَلْقَاللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. [2]

As-Syaukani menjelaskan,

قوله (إلامنداء) ظاهرهأنالتحريمالمذكورإنماهوفيماإذاكانلقصدالتحسينلالداءوعلة،فإنهليسبمحرم

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[3]

 

Dan Berikut Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB Steril:

أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.

ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.

ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

1.tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan

  1. diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat

3.boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.[4]

 

Semoga bemanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

 

 

[1]HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784

[2]HR. Bukhari 4886

[3]Nailul Authar, 6/229, Darul Hadits, Mesir, cet. I, 1413H, syamilah

[4] Sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/vasektomi-dan-tubektomi-kb-streril-haram-hukumnya.html